Mandi Junub Ketika Sakit?

Mandi Junub Ketika Sakit?

Bagaimana caranya mandi junub bagi orang yang sakit? perlu diketahui bahwa sakitnya tidak boleh kena air, jika terkena air maka sakitnya bertambah parah (RH. B di Bumi Allah)

Jawab:
Bagi orang yang junub ataupun telah selesai dari haidh atau nifas, sedangkan ia dalam keadaan sakit dan mengharuskannya untuk tidak terkena air, maka cara bersuci agar dapat melaksanakan kewajiban shalat dan sebagainya adalah dengan tayammum (mengganti mandi dengan tayammum). Perkara ini telah dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tentang kisah seorang laki-laki yang terkena batu hingga luka, kemudian ia ihtilam (mimpi basah). Ia menanyakan kepada para shahabatnya apa yang harus dilakukannya untuk bersuci dan mereka menyuruhnya untuk mandi yang dengan taqdir Allah menyebabkan kematiannya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam marah tatkala sampai pada beliau berita tersebut:

“Dari Jabir Bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Kami keluar dalam safar, maka salah seorang diantara kami terkena batu hingga menyebabkan luka dikepalanya, kemudian ia ihtilam (mimpi basah), maka ia pun bertanya kepada para shahabatnya….” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya apabila mereka tidak tahu, karena bertanya adalah obat dari penyakit (yakni kesalahan dalam bertindak) dan sesungguhnya cukup baginya tayammum..” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan. Asy-Syaikh Al-Bani Rahimahullah berkata: “Hadits ini ada pendukungnya dari hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma sehingga derajatnya naik menjadi hasan”. Akan tetapi hanya sampai pada lafadz ini saja. Adapun sesudahnya adalah tambahan yang dha’if (lemah). (Tamamul Minnah – 131)

Maka dengan tayammum gugurlah keadaan junub seseorang yang artinya ia harus mengerjakan shalat dan ibadah lainnya, wallahu a’lam.
Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib

Leave reply

Back to Top